UU Anti Alkohol Diberlakukan di Amerika
Serikat
(16 Januari 1919)
Amendemen ke-18
Undang-Undang Dasar Amerika Serikat secara resmi diberlakukan. Amendemen ke-18
ini berisi larangan pembuatan, penjualan, atau distribusi minuman keras di
wilayah AS. Gerakan untuk melarang penjualan minuman keras di AS dimulai pada
awal abad ke-19, ketika warga negara ini melihat minuman keras telah
menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat.
Di akhir abad ke-19,
kelompok antialkohol berhasil meraih posisi kuat dalam politik sehingga gerakan
antialkohol semakin menguat. Pada 1917, Kongres AS mengesahkan Amendemen ke-18.
Namun, pemerintah AS tetap tidak berdaya dalam melawan distribusi alkohol.
Bahkan, pada 1933, disahkan amendemen ke-21 yang menarik kembali larangan produksi
dan penjualan minuman keras tersebut.(MI)
Demikian
informasi pagi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar