Breaking

Search

Senin, 16 Januari 2017

UU Anti Alkohol Diberlakukan di Amerika Serikat (16 Januari 1919)

UU Anti Alkohol Diberlakukan di Amerika Serikat
(16 Januari 1919)

Amendemen ke-18 Undang-Undang Dasar Amerika Serikat secara resmi diberlakukan. Amendemen ke-18 ini berisi larangan pembuatan, penjualan, atau distribusi minuman keras di wilayah AS. Gerakan untuk melarang penjualan minuman keras di AS dimulai pada awal abad ke-19, ketika warga negara ini melihat minuman keras telah menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat.

Di akhir abad ke-19, kelompok antialkohol berhasil meraih posisi kuat dalam politik sehingga gerakan antialkohol semakin menguat. Pada 1917, Kongres AS mengesahkan Amendemen ke-18. Namun, pemerintah AS tetap tidak berdaya dalam melawan distribusi alkohol. Bahkan, pada 1933, disahkan amendemen ke-21 yang menarik kembali larangan produksi dan penjualan minuman keras tersebut.(MI) 

Demikian informasi pagi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Tidak ada komentar: