Breaking

Search

Rabu, 24 Mei 2017

Denda Tilang Bisa Dilihat di Internet

Denda Tilang Bisa Dilihat di Internet

Pelanggar lalu lintas yang akan membayar biaya denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bisa melihat besaran denda di laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, mengatakan sistem yang menggunakan teknologi berbasis website atau online dilakukan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

“Cukup melihat besaran denda di website kami. Di situ tertera data besaran dendanya berapa. Kami kejari pertama yang menetapkan Perma tersebut,” kata Teguh. Menurutnya, Kejari Jakarta Barat transparan dalam proses pembayaran besaran denda sehingga tidak dimungkinkan adanya permainan dalam denda tilang. (MI)

Demikian informasi pagi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Tidak ada komentar: