Denda Tilang Bisa Dilihat di Internet
Pelanggar lalu lintas yang akan membayar
biaya denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bisa melihat
besaran denda di laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, mengatakan sistem
yang menggunakan teknologi berbasis website atau online dilakukan mengacu pada
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
“Cukup melihat besaran denda di website
kami. Di situ tertera data besaran dendanya berapa. Kami kejari pertama yang
menetapkan Perma tersebut,” kata Teguh. Menurutnya, Kejari Jakarta Barat
transparan dalam proses pembayaran besaran denda sehingga tidak dimungkinkan
adanya permainan dalam denda tilang. (MI)
Demikian informasi pagi ini, semoga
bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar