Konstitusi Meiji Berlaku
Konstitusi Kekaisaran
Jepang yang umumnya dikenal sebagai Konstitusi Meiji adalah undang-undang
Kekaisaran Jepang dari 1889 hingga 1947. Konstitusi itu diberlakukan sebagai
bagian dari Restorasi Meiji.
Undang-undang itu
mengizinkan adanya sebuah monarki konstitusional yang berdasarkan model Prusia
dengan Kaisar Jepang sebagai penguasa aktif dan mempunyai kekuasaan politik
besar, namun membagi hal itu dengan anggota parlemen yang dilantik.
Konstitusi Meiji
diadopsi pada 11 Februari 1889, namun baru mulai diberlakukan pada 29 November
1890. Pada 1947, seiring dengan kekalahan Jepang dan dijajahnya Jepang kembali
pada akhir Perang Dunia II, Konstitusi Meiji digantikan sebuah dokumen baru
yang disebut 'Konstitusi Jepang'. Konstitusi itu mencoba menggantikan sistem
kekaisaran dengan sejenis demokrasi liberal ala Barat.(MI)
Demikian
informasi pagi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar