Hari Keluarga (29 Mei 2017)
Pengertian
Keluarga
Keluarga adalah unit
terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang
yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan
saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan
Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang
tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di
hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam
perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Berdasar Undang-Undang
52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I
pasal 1 ayat 6 pengertian. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri; atau suami, istri dan anaknya; atau ayah dan anaknya
(duda), atau ibu dan anaknya (janda).
Jenis
Keluarga
Ada beberapa jenis
keluarga, yakni:
- Keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
- Keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak mereka yang terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua.
- Keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
Keluarga
Inti
Keluarga inti atau
disebut juga dengan keluarga batih ialah yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak.
Keluarga inti merupakan bagian dari lembaga sosial yang ada pada masyarakat.
Bagi masyarakat primitif yang mata pencahariaannya adalah berburu dan bertani,
keluarga sudah merupakan struktur yang cukup memadai untuk menangani produksi
dan konsumsi. Keluarga merupakan lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga
lainnya berkembang karena kebudayaan yang makin kompleks menjadikan
lembaga-lembaga itu penting. (Wikipedia)
Selamat Hari Keluarga, Tambah Bahagia dan Sejahtera.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar